Tampilkan postingan dengan label Fatawa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatawa. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 September 2011

Umur Umatku Antara 60 Dan 70...


Makna Hadits, “Umur Umatku Antara 60 Dan 70...
Rabu, 29 Juni 05
TANYA

Terkait dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi, “Umur umatku adalah antara 60 tahun hingga 70 tahun” ; siapa yang dimaksud dengan “umatku” tersebut? Apakah ia mencakup juga muslim dan kafir pada zaman ini? Kenapa harus angka 60 dan 70? Kenapa orang-orang Eropa berumur lebih panjang? Semoga Allah membalas kebaikan buat anda.

JAWAB

Alhamdulillah, segala puji hanya untuk-Nya semata, wa ba’du:
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA dari Rasulullah SAW, beliau bersabda,“Umur umatku adalah antara 60 hingga 70 tahunSedikit dari mereka yang melebihi itu”ini adalah hadits yang shahih, dikeluarkan oleh Imam at-Turmudzy (3550), Ibn Majah (4236), Ibn Hibban (II:96), al-Hakim (II:427). Sanadnya dinilai Hasan oleh al-Hafizh Ibn Hajar di dalam kitabnya Fathul Baary (XI:244) dan dinilai shahih oleh al-Hakim berdasarkan persyaratan Muslim. Penilaian ini disetujui Imam adz-Dzahaby. Hadits ini juga memiliki Syahid (riwayat pendukung) dari hadits Anas seperti itu juga, hanya saja di situ sabda beliau SAW berbunyi, “Sedikit dari mereka yang mencapai usia 80 tahun.”Dikeluarkan oleh Abu Ya’la (V:283) dan dinilai Shahih oleh Syaikh al-Albany di dalam kitabnya as-Silsilah as-Shahihah (757).

Dan yang dimaksud dengan “umat” dalam hadits itu adalah umat dakwah sehingga juga mencakup Muslim dan kafir.

Sedangkan yang dimaksud dengan “60 dan 70” ; bisa jadi maksud puluhan (penggenapan) adalah dalam rangka pecahan antara puluhan itu. Artinya, dapat dikatakan kepada orang yang umurnya 65 tahun bahwa umurnya 60 tahun-an atau bahwa 70 tahun itu sebagai batas terakhir (maksimal).

Terkait dengan orang-orang Eropa, umur rata-rata mereka tidak melampaui 80 tahun-an. Berdasarkan laporan yang dikeluarkan badan urusan anak-anak (Yunishef) di PBB, umur rata-rata di beberapa negara maju antara 70 hingga 76 tahun (Wadl’ul Athfaal Fii al-‘Alaam, hal.88). Ini merupakan realisasi dari pemaknaan pertama yang ditunjukkan hadits Anas di atas. Kalau pun rata-rata usia itu melebihi usia tersebut (80 tahun) –sebagimana yang diisiratkan sebagian studi mengingat adanya perkembangan yang bagus dalam tingkat pelayanan kesehatan-, maka ini sama sekali tidak bertentangan dengan hadits di atas sebab mereka yang berusia lebih dari itu adalah kelompok minoritas di mana bangsa-bangsa lain tidak mencapai seperti itu dari generasi sekarang ini padahal sudah sekian abad berlalu.
Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua untuk mengikuti petunjuk-Nya. Washallallahu ‘ala Muhammad Wa Alihi Wa Sallam. (SUMBER: Fatwa Syaikh Hani bin ‘Abdullah al-Jubair, Qadi pengadilan Mekkah al-Mukarramah seperti dinukil dari situs "al-Islam al-Yawm") 

Berpakaian Tapi Telanjang

Makna Sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, 'Berpakaian Tapi Telanjang'
TANYA

Apakah makna sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Berpakaian tapi telanjang?" (Muslim, bab Pakaian: 2128) 

JAWAB:

Adapun makna sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Berpakaian tapi telanjang,"yakni wanita-wanita tersebut memakai pakaian, akan tetapi pakaian mereka tidak tertutup rapat (menutup seluruh tubuhnya atau auratnya).

Para ulama berpendapat bahwa di antara yang termasuk berpakaian tapi telanjang, yaitu pakian tipis, sehingga terlihat kulit yang terbungkus di belakangnya, sehingga secara lahiriyah pemakainya terlihat berpakaian, tetapi pada hakikatnya telanjang. Juga termasuk pakaian transparan, yaitu pakaian yang tebal, tetapi pendek (mini), pakaian yang ketat sehingga menempel pada kulit dan memperlihatkan lekuk tubuh pemakainya, sehingga seakan-akan tidak berpakaian. Semua pakaian tersebut termasuk jenis pakaian telanjang. Makna tersebut, jika yang dimaksud adalah pakaian transparan dalam pengertian inderawi.

Sedangkan jika yang dimaksud adalah pakaian transparan dalam pengertian maknawi, maka yang dimaksud dengan pakaian adalah memelihara kesucian diri dan rasa malu. Kemudian yang dimaksud dengan telanjang adalah menganggap sepele perbuatan dosa dan memperlihatkan aib kepada orang lain. Dengan demikian dilihat dari satu sisi wanita-wanita tersebut berpakaian, tetapi dilihat dari sisi lain mereka telanjang.

(SUMBER: Syaikh Ibn Utsaimin, Majmu' Durus Fatawa al-Haram al-Makki, Juz 3, hal. 219. Lihat: FATWA-FATWA TERKINI, Penerbit DARUL HAQ, 021-4701616) 

Kamis, 31 Maret 2011

Haramnya Tato dan Operasi Kecantikan


wahedsofyan.com--Agar tampak indah atau cantik, seseorang menghias bagian tubuhnya dengan gambar-gambar tertentu. Belakangan, tren menggunakan tato juga terjadi di banyak wanita. Namun sedikit orang yang tahu, bahwa hiasan tato adalah dilarang dalam Islam.
Dr. Yusuf Qaradhawi, dalam kitabnya yang berjudul "Halal Haram dalam Islam" (diterjemahkan penerbit Era Intermedia) mengatakan haramnya menato badan dan mengikir gigi (pangur).
Menurut Qaradhawi, “Rasulullah saw. melaknat perempuan yang menato, yang minta ditato, yang memangur, dan yanng minta dipanur.”
Dalam tato, terjadi pengubahan wajah dan tangan dengan warna biru dan lukisan yang jelek. Sebagian masyarakat Arab sangat berlebihan dalam hal ini, khususnya di kalangan perempuan. Mereka melukisi sebagian besar tubuhnya. Di samping itu, pemeluk sebagian agama juga melukiskan sembahan-sembahan dan simbol-simbol agama mereka, seperti yang kita lihat pada orang-orang Nasrani. Mereka melukiskan gambar salib ditangan dan dada.
Selain kerusakan itu, ditambah lagi dengan rasa sakit dan penyiksaan karena menggunakan tusukan jarum di tubuh orang yang ditato. Semua itu menjadi penyebab turunnya laknat kepadda yang menato dan yang minta ditato.
Sedangkan pangur, yakni menajamkan atau memendekkan gigi, Rasulullah saw. telah melaknat perempuan yang memangur dan yang minta dipangur. Kalau sekiranya yang melakukan itu laki-laki, tentu laknatnya lebih besar.
Sebagaimana Rasulullah saw. mengharamkan pengikiran gigi, beliau juga mengharamkan tafalluj (menjarangkan) gigi.
“Dan beliau melaknat wanita-wanita yang menjarangkan giginya supaya rapi, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhori dan Muslim dari hadits Ibnu Mas’ud).
Al-mutafallijat ialah perempuan yang menjarangkan atau minta dijarangkan giginya. Di antara wanita ada yang memang diciptakan dengan gigi semacam itu, tetapi banyak pula yang tidak. Mereka mengikir celah-celah gigi yang diciptakan rapat supaya menjadi jarang. Menurut ulama ini, perbuatan ini jelas menipu orang lain dan berlebihan dalam berhias, bertentangan dengan karakter Islam.
Berdasar hadits-hadits shahih tersebut, tahulah kita hukum syariat praktek yang lazim disebut “operasi kecantikan” sebagai produk peradaban yang memuja fisik dan nafsu. Yakni peradaban Barat yang materialis itu. Anda saksikan sendiri bagaimana laki-laki atau perempuan mengeluarkan ratusan ribu atau jutaan dolar hanya untuk mengubah bentuk hidung atau payudara, dan sejenisnya. Semua itu termasuk orang-orang yang dilaknat Allah dan Rasul-Nya, karena menyiksa orang dan mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang benar, hanya karena sikap berlebihan dalam memperhatikan penampilan lahir dan fisik, bukan perhatian kepada hakikat dan ruhani.
Lain halnya bila terdapat cacat yang mengganggu, seperti tumor yang menyakitkan, baik secara biologis ataupun psikologis, terutama bila penderita berada di suatu majelis atau tempat tertentu. Dalam hal ini, tidak mengapa kalau ia mengobatinya, selama maksud dari pengobatannya itu adalah untuk menghilangkan kesulitan yang mengganggu kehidupannya. Sesungguhnya Allah swt. tidak membuat kesulitan dalam agama ini.
Yang memperkuat pendapat ini barangkali adalah hadits yang melaknat perempuan yang menjarangkan gigi untuk maksud keindahan. Dipahami dari hadits itu bahwa yang tercela apabila ia melakukannya bukan untuk maksud lain kecuali untuk keindahan dan kecantikan. Kalau sekiranya ia melakukan hal itu dengan maksud menghilangkan rasa sakit tentu tidaklah mengapa.*