Jakarta - Penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, telah meminta data tentang sumber harta kekayaan Jaksa Cirus Sinaga. Kekayaan Cirus terungkap melebihi Rp5 miliar.
"Sekitar itu (Rp5 miliar)," ujar pengacara Cirus, Parlindungan Sinaga, di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (18/4/2011).
Parlindungan menilai, harta kekayaan Cirus sebanyak itu wajar, karena diperoleh selama 20 tahun bekerja sebagai abdi negara Kejaksaan. "Mulai dari dia jadi Jaksa 20 tahun lalu sampai tahun 2009," kata Parlindungan.
Selain mengakui memiliki harta kekayaan senilai total lebih dari Rp5 miliar, Cirus juga tak mengelak rumah mewahnya di Medan adalah dari hasil jerih payahnya sebagai Jaksa. "Ya memang rumahnya masak enggak diakui," kata Parlindungan.
Asal-usul harta kekayaan Cirus masuk dalam bagian pertanyaan yang diajukan penyidik polisi, lantaran Cirus tengah dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Cirus diduga menerima uang dari Gayus HP Tambunan melalui pengacaranya Haposan Hutagalung, dalam perkara korupsi, penggelapan, dan pencucian uang wajib pajak perusahaan senilai Rp28 miliar.
Cirus juga diduga menghalang-halangi penuntutan dan menghilangkan pasal korupsi dalam perkara mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan 3A tersebut. Cirus ditahan sejak Sabtu (16/4/2011), dengan alasan takut menghilangkan barang bukti berupa dokumen dan melarikan diri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar