Definisi Qiyas secara bahasa adalah Pengukuran ( التقدير ) dan Penyamaan (المساواة) sedangkan secara istilah qiyas adalah : تسوية فرع بأصل في حكم لعلَّة جامعة بينهما“Menyamakan cabang dengan yang pokok (ashl) di dalam suatu hukum dikarenakan berkumpulnya sebab yang sama antara keduanya.”
Jadi secara sederhananya pengertian Qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum alias sebab terjadinya hukum.
Dengan demikian qiyas itu bisa diartikan sebuah penerapan hukum analogi terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip persamaan illat atau sebab terjadinya hukum akan melahirkan hukum yang sama pula.
Umpamanya hukum meminum khamr, nash hukumnya telah dijelaskan dalam Al-Qur’an yaitu hukumnya haram. Sebagaimana firman Alloh Subhanahu Wa Ta’ala Surat Al-Maidah ayat ke 90 yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Nah, Haramnya meminum khamr berdasar illat atau sebab hukumnya adalah memabukan. Maka setiap minuman yang terdapat di dalamnya illat yang sama dengan khamar dalam hukumnya yaitu memabukan maka minuman tersebut adalah haram.
Berhubung qiyas merupakan aktivitas akal, maka beberapa ulama berselisih faham dengan ulama jumhur. Pandangan ulama mengenai qiyas ini terbagi menjadi tiga kelompok :
Kelompok pertama adalah Kelompok jumhur, mereka menggunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas nashnya baik dalam Al-Qur’an, hadits, maupun ijma.
Kelompok kedua yaitu Mazhab Zhahiriyah, mereka sama sekali tidak menggunakan qiyas. Mazhab Zhahiri tidak mengakui adalanya illat nash dan tidak berusaha mengetahui sasaran dan tujuan nash termasuk menyingkap alasan-alasannya guna menetapkan suatu kepastian hukum yang sesuai dengan illat. Sebaliknya, mereka menetapkan hukum hanya dari teks nash semata.
Dan kelompok ketiga adalah Kelompok yang lebih memperluas pemakaian qiyas, yang berusaha dengan berbagai hal karena persamaan illat. Bahkan dalam kondisi dan masalah tertentu, kelompok ini menerapkan qiyas sebagai pentakhsih dari keumuman dalil Al-Qur’an dan hadits.
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan termasuk dasar hukum yang keempat dari dasar hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma’ dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syar’i. adapun yang menjadi dalil adanya Qiyas dalam Islam adalah dari Qur’an, Sunnah dan Pendapat Shohabat …
Diantara ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil dasar hukum qiyas adalah, Qur’an Surat Asy-Syuuro ayat 17 yang artinya :
“Alloh-lah yang menurunkan al-Kitab dengan (membawa) kebenaran dan (menurunkan) mizan.”
Mizan atau timbangan adalah sesuatu yang perkara-perkara ditimbang dengannya dan diqiyaskan dengannya.
Kemudian disurat Al-Anbiya ayat 104 :
“Sebagaimana Kami telah memulai panciptaan pertama begitulah Kami akan mengulanginya”
Dan disurat Fathir ayat ke 9 :
“Dan Alloh-lah yang mengirimkan angin, lalu angin itu menggerakkan awan, maka Kami halau awan itu kesuatu negeri yang mati lalu Kami hidupkan bumi setelah matinya dengan hujan itu. Demikianlah kebangkitan itu.”
Alloh Ta’ala menyerupakan pengulangan penciptaan dengan permulaannya, dan menyerupakan menghidupkan yang mati dengan menghidupkan bumi, ini adalah qiyas.
SEMENTARA DI ANTARA DALIL-DALIL QIYAS DARI SUNNAH NABI SHALALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM ADALAH :
Sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang wanita yang bertanya kepadanya tentang berpuasa untuk ibunya setelah meninggal :
َ……..Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki hutang lalu kamu membayar-nya? Apakah hutang tersebut tertunaikan untuknya?” Dia menjawab : “Ya”. Beliau bersabda : “Maka berpuasalah untuk ibumu.”
Di lain kesempatan ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia berkata :
“Wahai Rosululloh! Telah dilahirkan untukku seorang anak laki-laki yang berkulit hitam.” Maka Nabi shalallahu alaihi wa sallam berkata: “Apakah kamu memiliki unta? Ia menjawab: “Ya”, Nabi berkata : “Apa saja warnanya?” Ia menjawab : “Merah”, Nabi berkata: “Apakah ada yang berwarna keabu abuan?” Ia menjawab : “Ya”, Nabi berkata: “Mengapa demikian?” Ia menjawab : ”Mungkin uratnya ada yang salah” Nabi berkata :“Mungkin juga anakmu ini terjadi kesalahan urat”.
Demikian ini beberapa contoh yang ada dalam kitab dan sunnah sebagai dalil atas kebenaran qiyas karena di dalamnya ada penganggapan sesuatu sama dengan yang semisalnya.
Dan di antara dalil dari perkataan sahabat adalah Apa yang datang dari Amirul Mu’minin Umar bin Al-Khoththob dalam suratnya kepada Abu Musa Al-Asy’ari dalam hal pemutusan hukum, ia berkata : “Kemudian fahamilah, fahamilah terhadap apa yang diajukan kepadamu, kepada apa yang datang kepadamu yang tidak ada dalam Al-Qur’an dan Sunnah, kemudian qiyaskanlah perkara-perkara yang terjadi padamu tersebut dan ketahuilah persamaan-persamaannya, kemudian sandarkanlah pendapatmu itu kepada apa yang paling dicintai Alloh dan paling menyerupai kebenaran.”
Ibnul Qoyyim berkata : “dan ini adalah surat yang mulia yang telah diterima oleh para ‘ulama”.
Dan Al-Muzani meriwayatkan bahwa para ahli fiqih sejak zaman sahabat sampai zaman beliau telah bersepakat bahwa penyamaan dengan yang benar adalah benar dan penyamaan dengan yang bathil adalah bathil, dan mereka menggunakan qiyas-qiyas dalam fiqh dalam seluruh hukum-hukum.
Adapun ditinjau dari akal rasional adalah
bahwasanya Alloh Ta’ala mensyariatkan hukum tak lain adalah untuk kemaslahatan. Kemaslahatan manusia merupakan tujuan yang dimaksud dalam menciptakan hukum.
kemudian nash baik dalam Al-Qur’an maupun hadits jumlahnya terbatas dan final. Tetapi, permasalahan manusia lainnya tidak terbatas dan tidak pernah selesai. Mustahil jika nash-nash tadi saja yang menjadi sumber hukum syara’. Karenanya qiyas merupakan dasar hukum syara’ yang tetap berjalan dengan munculnya permasalahan-permasalahan yang baru. Yang kemudian qiyas menyingkap hukum syara’ dengan apa yang terjadi yang tentunya sesuai dengan syariat dan maslahah.
Adapun Qiyas memiliki rukun yang terdiri dari empat hal :
Yang pertama Asal atau pokok, yaitu apa yang terdapat dalam hukum nashnya. Disebut dengan al-maqis alaihi.
Yang kedua Furu’ atau cabang, yaitu sesuatu yang belum terdapat nash hukumnya, disebut pula al-maqîs.
Yang ketiga Hukum asal, yaitu hukum syar’i yang terdapat dalam dalam nash dalam hukum asalnya. Yang kemudian menjadi ketetapan hukum untuk fara’.
Dan rukun qiyas yang keempat yaitu Illat. Illat adalah sifat yang didasarkan atas hukum asal atau dasar qiyas yang dibangun atasnya.
Demikianlah beberapa hal tentang qiyas mudah-mudahan bermanfaat dan menabah pemahaman keislaman kita….. Wallohu a’lam…..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar