Rabu, 20 April 2011

Deposito Dollar

Assalamualaikum wr wb
Ustadz saya mau tanya bagaimana kalau kita mempunyai tabungan/ deposito dalam dollar pada bank konvensional apakah itu termasuk riba ustadz? Sekiranya dalam masa ini rupiah melemah dan kita menukarkan dollar tersebut ke rupiah apakah uang yang kita terima itu halal ?

Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb. Para ulama kontemporer umumnya sepakat akan haramnya bunga pada bank konvensional, baik yang berasal dari tabungan maupun dari deposito. Deposito di bank konvensional jelas diharamkan di dalam syariat Islam, karena secara praktek menggunakan sistem riba yang diharamkan di semua agama. Namun memang sangat disayangkan sekali melihat kenyataan bahwa masih terlalu banyak umat Islam yang tidak mengerti hukumnya.
Keharaman sistem bunga baik dalam tabungan atau deposito pada bank konvensional sudah sering kami tampilkan dalam forum ini, sehingga silahkan Anda cari topik yang berkaitan dengan mengapa diharamkan dan apa dalil-dalilnya.
Alternatif yang bisa dilakukan adalah mendepositokan harta Anda pada bank-bank syariah yang kini sudah cukup banyak menjamur dimana-mana. Inilah bank yang menjalankan sistem bagi hasil sesuai dengan sistem Islam yang jelas lebih cocok dan pas buat kita semua.
Anehnya, di beberapa negara maju seperti Eropa, justru ada trend baru dimana mereka mendirikan bank dengan sistem syariah ini, padahal mereka bukan muslim. Baik pemilik bank, karyawan hingga para nasabahnya adalah orang-orang kafir. Alasan utama mereka bukan masalah fanatisme agama, karena umumnya mreka bukan beragama Islam, tapi karena secara empiris terbukti bahwa sistem syariah ini menguntungkan kedua belah pihak dan tidak ada yang dizalimi.
Kalau kita sebagai pewaris syah dari syariat Islam justru merasa tidak bisa hidup tanpa sistem kapitalis yang ribawi, maka pasti ada yang salah dalam konsep berpikir kita sendiri. Kalau dulu alasannya karena tidak ada bank Islam, tapi dengan menjamurnya bank-bank syariah, alasan apa lagi yang ingin dikemukakan. Yang menjadi hak Anda adalah uang pokok saja, sedangkan bunganya haram untuk dimiliki. Oleh sebagian ulama, bunga ini sebaiknya juga tidak dilepaskan begitu saja atau diberikan kepada pihak bank. Juga tidak boleh dibuang ke laut, karena agama tidak membenarkan penyia-nyiaan uang.
Jadi mereka kemudian mengatakan bahwa bunga itu diambil dari bank lalu diberikan kepada maslahat umum, seperti untuk membangun selokan, jembatan, lampu fasilitas penerangan umum dan sejenisnya. Pendeknya, tidak boleh dimiliki oleh siapa pun, namun manfaatnya bisa dirasakan bersama.
Sedangkan transaksi valas yang anda lakukan dengan menukar uang Dolar dengan Rupiah adalah sah selama dilakukan tunai dan langsung
Wallahu a`lam bis-shawab.
Wassalamu `alaikum Wr. Wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar