Selasa, 13 September 2011

Qadhi


Jika kita berbicara tentang sistem hukum atau pengadilan di masa kejayaan Kekhilafahan Islam maka akan didapatkan keadilan benar-benar ditegakkan. Pengadilan tidak membedakan antara keluarga pejabat pemerintah atau Khilafah dan rakyat jelata, antara bangsawan dan rakyat biasa, antara si kaya dan si miskin, bahkan Amirul Mukminin atau khalifah pun bisa kalah di pengadilan ketika berhadapan dengan rakyat yang dipimpinnya. Para Qadhi atau hakim lebih takut kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala daripada kepada penguasa.
Pengertian dari qadhi adalah orang yang diangkat oleh negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan suatu perkara berdasarkan hukum Alloh Subhanahu wa Ta’ala.
Dalam Islam hanya mengenal satu pengadilan, jika Qadhi atau hakim telah memutuskan perkara maka keputusan itu bersifat tetap dan tidak akan bisa diubah oleh pengadilan lain, bahkan oleh Khalifah sekalipun. Kecuali, ada bukti-bukti atau kesaksian baru yang berbeda dari sebelumnya.
Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, terdapat seorang qadhi bernama Syuraih bin Harits Al-Kindi. Syuraih diangkat menjadi Qadhi dimasa kekhilafahan Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, Ali bin Thalib dan Mu’awiyah, dia menjadi Qadhi di Kufah dan hampir selama 60 tahun menjabatnya. Qadhi Syuraih terkenal dengan kebijaksanaan dan ketegasannya.
Di masa Umar bin Abdul Aziz juga terdapat seorang qadhi yang terkenal yaitu Iyas bin Muawiyah al-Muzni. Ia diangkat sebagai Qadhi untuk daerah Basrah (Iraq). Iyas dikenal dengan kecerdasannya, ketangkasan dan kelihaiannya dalam memutuskan perkara.
Mereka semua memutuskan perkara berdasarkan hukum Alloh Subhanahu wa Ta’ala, atau dengan arti lain mereka tidak membuat hukum baru untuk menandingi hukum Alloh.
Hal ini sesuai dengan firman Alloh dalam surat An-Nisa ayat ke 59 : “Kemudian jika kamu berselisih tentang sesuatu,maka kembalikanlah ia kepada Alloh (Al-Qur’an) dan Rosul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Alloh dan Hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Lalu bagaimana gambaran sistem peradilan dalam Islam? Berikut beberapa gambaran sistem tersebut…..
Pertama, Sumber hukum yang jelas dan tegas
Sumber hukum dalam peradilan Islam jelas yakni Al-Quran dan As-Sunnah dan apa yang ditunjukkan oleh keduanya yaitu Ijma’ Sahabat. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Maidah ayat ke 49 :
“Dan hukumilah mereka berdasarkan apa yang telah diturunkan Alloh dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah dari upaya mereka untuk memalingkan kamu dari sebagaian apa yang telah diturunkan oleh Alloh kepadamu.”
Disamping itu bobot hukuman yang ditetapkan Islam dalam masalah hudud, jinayat, ta’zir serta mukhalafat yang ditetapkan oleh khalifah tidak tanggung-tanggung beratnya. Dengan demikian hukuman tersebut selain menjadi penghapus dosa pelakunya juga memberikan efek jera bagi pelaku dan pencegah bagi masyarakat secara umum. Inilah yang dimaksud dengan kejelasan dan ketegasan dalam hukum islam.
Yang Kedua, adalah Integritas Penegak Hukum
Adapun pihak yang berwenang menegakkan hukum dalam Islam adalah khalifah atau orang yang telah diberi wewenang oleh khalifah yaitu qadhi. Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan sendiri berbagai perkara hukum yang terjadi di masanya. Di samping itu beliau juga mengangkat sejumlah sahabat untuk menjadi qadhi di sejumlah wilayah dan daerah seperti penunjukan Ali sebagai qadhi di Yaman dan Muadz bin Jabal di Janad.
Para qadhi tersebut diangkat dan diberhentikan oleh khalifah atau orang yang telah diberikan kewenangan untuk mengatur lembaga peradilan yaitu qadhi qudhat.
Fungsi qadhi adalah menyampaikan hukum terhadap suatu perkara yang bersifat mengikat pihak yang berperkara. Dengan demikian ia berbeda dengan fatwa yang kedudukannya tidak mengikat seseorang.
Qadhi yang diangkat oleh khalifah atau qadhi qudhat disyaratkan muslim, merdeka, baligh, berakal, ahli fiqih dan mampu menetapkan hukum terhadap realitas. Selain itu kekuatan ruhiyyah juga menjadi penting bagi seorang qadhi memiliki integritas yang tinggi sehingga tidak menyalahi hukum syara’ dalam memutuskan perkara. Sebagaimana diketahui keputusan hukum yang bertentangan dengan syariat Islam merupakan keputusan yang batil dan qadhinya atau hakimnya akan diganjar oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala dengan siksa neraka. Sebagaimana keterangan dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Hakim ada tiga : satu masuk surga dan dua masuk neraka. hakim yang masuk surga adalah hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan dengannya; sementera hakim yang mengetahui kebenaran lalu ia menyimpang darinya ketika memutuskan perkara maka ia di neraka; demikian pula hakim yang memutuskan perkara dengan jahil maka ia pun masuk neraka.”
Seorang qadhi atau hakim telah dijamin kebutuhan hidupnya oleh negara. Oleh karena itu, seorang hakim tidak diperkenankan untuk mengambil apapun dari manapun selain dari apa yang diberikan oleh negara padanya. Hal ini sesuai dengan sabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam riwayat Ibnu Khuzaimah :
“Barangsiapa yang kami pekerjakan atas suatu pekerjaan lalu kami memberikan rezeki kepadanya maka apa yang ia ambil selain itu merupakan harta yang tidak sah (ghulul).
Keputusan yang telah ditetapkan oleh seorang hakim bersifat tetap dan tidak dapat dibatalkan atau diajukan banding atasnya. Oleh karena itu di dalam Islam tidak dikenal pengadilan atau mekanisme hukum yang berjenjang seperti dalam sistem Kapitalisme yaitu : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, pemberian Grasi, Amnesti atau Abolisi oleh Presiden.
Semua manusia adalah ciptaan Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Maka syari’at Alloh Subhanahu wa Ta’ala jualah yang dapat memutuskan perkara secara adil dan bijaksana. Oleh karena itu sudah saatnya di semua negri hendaknya diterapkan hukum Alloh agar tercipta suasana kehidupan yang tentram, aman dan damai, lebih dari itu adalah keberkahan akan turun dengan melimpah kepada negeri yang menggunakan hukum Alloh tersebut.
Demikianlah apa yang dapat kami sampaikan di kesempatan kali ini mengenai pengertian Qadhi. Semoga Alloh Ta’ala menambah wawasan dan keimanan kepada kita. Sampai jumpa di postingan ensiklopedi islam edisi berikutnya. Wallohu ‘alam…..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar