Pada edisi fiqih ringkas kali ini insya Alloh kita akan membahas seputar “Ijaroh”. sebelum kita melangkah lebih jauh mari kita ketahui dulu makna dari ijaroh itu sendiri.
Pengertian Ijarah (Upah)
Ijarah, menurut bahasa, adalah al-itsabah (memberi upah). Misalnya aajartuhu, baik dibaca panjang atau pendek, yaitu memberi upah. Sedangkan menurut istilah fiqih ialah pemberian hak pemanfaatan dengan syarat ada imbalan. (Fathul Bari IV: 439).
Mengenai Pensyari’atan Ijarah, Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya. ” (QS Ath-Thaalaq: 6).
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, Ya Bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. ” (QS Al-Qashash: 26).
Dari Aisyah ra, dia berkata “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Abu Bakar ra pernah mengupah seorang laki-laki dari Bani Dail sebagai penunjuk jalan yang mahir. Al-Khirrit ialah penunjuk jalan yang mahir. ” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1409 dan Fathul Bari IV: 442 no: 2263).
Lalu Hal-hal Apa Saja yang Boleh Ditarik Upahnya?
Segala sesuatu yang dapat diambil manfaatnya dan sesuatu itu yang tetap utuh, maka boleh disewakan untuk mendapatkan upahnya, selama tidak didapati larangan dari syari’at.
Dipersyaratkan sesuatu yang disewakan itu harus jelas dan upahnya pun jelas, demikian pula jangka waktunya dan jenis pekerjaannya.
Dipersyaratkan sesuatu yang disewakan itu harus jelas dan upahnya pun jelas, demikian pula jangka waktunya dan jenis pekerjaannya.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman ketika menceritakan perihal rekan Nabi Musa ‘alaihissalam: “Berkatalah dia (Syu’aib), Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah suatu kebaikan) darimu. ” (QS al-Qashash: 27).
Dari Hanzhalah bin Qais, ia bertutur: Saya pernah bertanya kepada Rafi’ bin Khadij tentang menyewakan tanah dengan emas dan perak. Maka jawabnya, “Tidak mengapa, sesungguhnya pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam orang-orang hanya menyewakan tanah dengan (sewa) hasil yang tumbuh di pematang-pematang (galengan), tepi-tepi parit, dan beberapa tanaman lain. Lalu yang itu musnah dan yang ini selamat, dan yang itu selamat sedang yang ini musnah. Dan tidak ada bagi orang-orang (ketika itu) sewaan melainkan ini, lalu yang demikian itu dilarang. Adapun (sewa) dengan sesuatu yang pasti dan dapat dijamin, maka tidak dilarang. ”(Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1498).
Termasuk dalam pembahasan ini adalah, Dosa Orang yang Tidak Membayar Upah Pekerja
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Beliau bersabda, “Alloh Ta’ala berfirman: Ada tiga golongan yang pada hari kiamat (kelak) Aku akan menjadi musuh mereka: (pertama) seorang laki-laki yang mengucapkan sumpah karena Aku kemudian ia curang, (kedua) seorang laki-laki yang menjual seorang merdeka lalu dimakan harganya, dan (ketiga) seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang buruh lalu sang buruh mengerjakan tugas dengan sempurna, namun ia tidak memberinya upahnya. ” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 1489 dan Fathul Bari IV: 417 no: 2227).
Ada beberapa perbuatan yang tidak boleh diambil upahnya sebagai mata pencaharian, Alloh Subhanahu wa Ta’ala menegaskan : “Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Alloh adalah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu). ” (QS an-Nuur: 33).
Dari Jabir Abdullah bin Ubai bin Salul mempunyai dua budak perempuan, yang satu bernama Musaikah dan satunya lagi bernama Umaimah. Kemudian dia memaksa mereka agar melacur, lalu mereka mengadukan kasus itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Alloh menurunkan firman-Nya: “Dan janganlah kamu memaksa budak-budak wanitamu untuk melacur maka adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 2155 dan Muslim2 IV: 3320 no: 27 dan 3029).
Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra bahwa Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang harga anjing, hasil melacur, dan upah tukang tenung. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 426 no: 237, Muslim III: 1198 no: 1567, ‘Aunul Ma’bud IX: 374 no: 3464, Tirmidzi II: 372 no: 1293, Ibnu Majah II: 730 no: 2159 dan Nasa’i VII: 309).
Dari Ibnu Umar ra ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang upah persetubuhan pejantan. ” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 939, Fathul Bari IV: 461 no: 2284, ‘Aunul Ma’bud IX: 296 no: 3412, Tirmidzi II: 372 no: 1291 dan Nasa’i VII: 289).
Adapun mengenai upah membaca Al-Qur’an di ceritakan dari Abdurrahman bin Syibl Al-Anshari ra, ia berkata: Saya mendengar Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah kalian membaca Al-Qur’an, namun janganlah kamu makan dengan (upah membaca)nya, jangan (pula) memperbanyak (harta) dengannya, jangan kamu berpaling darinya dan jangan (pula) kalian berkelebihan dalam (menyikapi)nya. ” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 1168 dan al-Fathur Rabbani XV: 125 no: 398).
Dari Jabir bin Abdillah ra, ia berkata : Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pergi menemui kami yang sedang membaca Al-Qur’an, sedang di antara kami ada yang berkebangsaan Arab dan ada pula non Arab. Kemudian Beliau bersabda, “Bacalah (Al-Qur’an); karena setiap (huruf) (pahalanya) satu kebaikan; dan akan ada sejumlah kaum yang berusaha meluruskan bacaan Al-Qur’an sebagaimana dibereskannya gelas (yang pecah); mereka tergesa-gesa untuk mendapat balasannya dan tidak mau menangguhkannya.” (Shahih: ash-Shahihah no: 259 dan ‘Aunul Ma’bud III: 58 no: 815).
Makna kalimat “Dan akan ada sejumlah kaum yang berusaha meluruskan bacaan Al-Qur’an ini pada mereka yang gigih memperbaiki lafadz dan kata yang terdapat dalam Al-Qur’an dan memaksa dan memperhatikan makharijul huruf dan sifat-sifatnya “Sebagaimana dibereskannya gelas (yang pecah)” yaitu mereka berusaha dengan serius memperbaiki bacaan karena riya’, sum’ah, prestise, dan populer. “Mereka menangguhkannya, yaitu mendambakan pahala di akhirat, namun justeru mereka mengutamakan balasan duniawi balasan yang dijanjikan di akhirat. Mereka ittikal (pasrah tanpa iktiyar), tidak mau bertawakkal kepada-Nya. Lihat ‘Aunul Ma’bud III: 59.
Dari Abu Sa’id al-Khudri bahwa ia pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pelajarilah Al-Qur’an, dan dengannya mohonlah kepada Alloh surga sebelum satu kaum yang mempelajarinya untuk mencari keuntungan duniawi; karena sesungguhnya Al-Qur’an dipelajari oleh tiga kelompok manusia: (pertama) seorang yang senang berbangga diri dengannya, (kedua) seorang yang mencari makan dengannya, dan (ketiga) seorang yang membacanya karena Alloh Ta’ala. ” (Shahih: ash-Shahihah no: 463 dan Ibnu Nashr meriwayatkannya dalam Qiyamul lail hal. 74).
Demikianlah ulasan singkat tentang ijaroh, mudah-mudahan bermanfaat. Wallohu ‘alam…..

Tidak ada komentar:
Posting Komentar